Kura-kura Ambon, Kulit Ular dan Biawak Diamankan Pihak BBKSDA Riau
Terhadap pengelola dikenakan sanksi penyitaan terhadap satwa karena tidak memiliki izin pemanfaatan satwa liar
Penulis: Theo Rizky | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah satwa liar berhasil diamankan di Kantor BBKSDA Riau, Pekanbaru, Jumat (24/2/2017). Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunpekanbaru.com satwa-satwa tersebut didapat dari hasil patroli anggota Polsek Kerinci Kanan di Daerah SP 10 jalur 07 Rt 13 Rw 02 Desa Buatan Baru, Kec Kerinci Kanan, Kab Siak pada hari Kamis (23/2/2017) lalu.
Saat itu, pada pagi hari, aparat Kepolisian menemukan tempat pengumpulan pemanfaatan satwa liar, ditempat itu, didapati berupa kulit Ular Sawah sembilan lembar, kulit Ular Goni delapan lembar, Kura-kura Ambon hidup sekitar 170 ekor, Biawak hidup delapan ekor dan kulit biawak 88 lembar, setelah dilakukan pendataan, kulit dan satwa beserta dua orang pemotong berinisial EH (23) dan YP (20) diamankan ke Polsek Kerinci Kanan.
Sore harinya, anggota Polsek Kerinci Kanan beserta Tim dari BBKSDA Riau melakukan pengecekan ketempat dimana dilakukan pemotongan dan ditemukan bahwa satwa liar tersebut bukan merupakan satwa liar yang dilindungi sehinga hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana, namun terhadap pengelola dikenakan sanksi penyitaan terhadap satwa karena tidak memiliki izin pemanfaatan satwa liar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan.
Pada hari yang sama, satwa-satwa itu diserahkan ke BBKSDA untuk dilakukan proses lebih lanjut. Menurut Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati, masyarakat hendaknya tetap mengikuti aturan saat melakukan penangkapan satwa yang berasal dari alam, "walaupun satwa tersebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi namun harus tetap mengajukan ijin penangkapan sesuai dengan aturan yg berlaku," ujarnya. (Theo Rizky)
