Pilkada Kampar
Gugatan ke MK Nihil, KPU Kampar Akan Menetapkan Paslon Terpilih
Hasil perolehan suara pada Pilkada Kampar 2017 yang telah ditetapkan KPU dipastikan tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Hasil perolehan suara pada Pilkada Kampar 2017 yang telah ditetapkan KPU dipastikan tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPU akan menetapkan Pasangan Calon terpilih.
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas, Sardalis mengemukakan, dalam Tahapan Pilkada, penetapan Paslon terpilih dijadwalkan dalam rentang 8-10 Maret 2017. Namun ia mengaku, KPU belum menentukan kapan Rapat Pleno KPU penetapan itu digelar.
"Kita belum bahas. Tapi kita prioritaskan di tanggal 8 (Maret) itu," ungkap Sardalis, Selasa (28/2/2017) sore. Kemudian, ia menambahkan, KPU akan mengusulkan Paslon terpilih untuk dilantik.
Sardalis menyebutkan, sesuai Tahapan, pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih dijadwalkan dalam rentang 9-11 Maret. Usulan itu, jelas dia, diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bupati Kampar.
"Habis itu, tugas KPU selesai. Kita tinggal menunggu undangan (pelantikan) aja lagi," ujar Sardalis berkelakar.
Seperti diketahui, Paslon pemenang Pilkada Kampar yang meraih suara terbanyak adalah Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto. Paslon yang maju dengan kekuatan 23 kursi di DPRD Kampar ini meraih 106.085 suara atau 32,42 persen dari total suara sah. Adapun partai pendukung Paslon ini yakni, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, PKS dan PKB. (*)