Pilkada Kampar
PHP Pilkada Kampar ke MK Dipastikan Tidak Ada, KPU Dapat Kabar ke DKPP
Batas waktu gugatan dapat diterima MK adalah maksimal tiga hari kerja setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh KPU Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pilkada Kampar 2017 dipastikan tanpa sengketa hasil perolehan suara. Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar hingga Selasa (28/2/2017), tidak ada Pasangan Calon yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas, Sardalis memastikan hal itu. Ia mengaku, informasi Pilkada Kampar tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUD) diperoleh dari MK langsung melalui KPU RI.
"KPU (RI) bidang Hukum kan ada di MK. Jadi informasinya, dari 27 PHP yang masuk, untuk dua Pilkada Kabupaten Kota di Riau, nihil," ungkap Sardalis saat dihubungi usai mengikuti evaluasi pelaksanaan Pilkada di KPU RI, Jakarta, Selasa (28/2/2017) sore.
Sardalis menjelaskan, batas waktu gugatan dapat diterima MK adalah maksimal tiga hari kerja setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh KPU Kampar. Ia menyebutkan, batas waktu itu hanya sampai Senin, 27 Februari 2017 pukul 00.00 WIB.
Ditanya upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pasangan Calon, Sardalis juga belum mendapat informasi resmi. Namun ia mengaku ada isu beredar adanya pihak yang akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi belum juga ada. Biasanya kita sudah langsung menerima salinan (laporan)," kata Sardalis. Terhadap upaya yang mungkin ditempuh, ia menyatakan, KPU siap menghadapinya. (*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											