Perjanjian Arya Duta Harus Diperbarui Setiap Lima Tahun
Pihaknya memberikan saran kepada Pemprov Riau dan juga pihak Aryaduta, agar melakukan perubahan perjanjian per lima tahun.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Komisi C DPRD Riau sudah menerima revisi perjanjian baru Hotel Aryaduta dari pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau, dan kembali memberikan perbaikan-perbaikan dalam draf tersebut.
Direncanakan, pertemuan dengan pihak Biro Ekonomi dan juga Aryaduta akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret ini, setelah direncanakan sebelumnya pada akhir bulan Februari lalu.
Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada Pemprov Riau dan juga pihak Aryaduta, agar melakukan perubahan perjanjian per lima tahun.
Karena dalam 5 tahun tersebut cukup banyak perubahan yang terjadi, dan harus ada dilakukan penyegaran dan perubahan-perubahan dalam perjanjian, dengan menyesuaikan kondisi saat itu.
“Kontrak tersebut harus diperbarui per lima tahun. Karena akan ada selalu pembaruan dalam lima tahun tersebut. Kalau dibiarkan berlama-lama, maka salah satu pihak akan dirugikan,” kata Husaimi kepada Tribun, Selasa (14/3).
Selain itu, Komisi C DPRD Riau juga menyarankan, agar Pemprov Riau harus memiliki konsultan hukum dalam menjalankan kerjasama dengan berbagai pihak, agar ada pendampingan dan pengarahan dari pihak yang lebih ahli.
“Kita juga minta pihak DPRD Riau juga dilibatkan oleh Pemprov Riau dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga kita juga bisa melakukan pengawasan, sebagai wakil dari masyarakat. BUMD ini kan milik masyarakat, bukan milik pemerintah saja,” ulasnya.
Dalam perjanjian tersebut menurut Husaimi pihaknya juga meminta agar pembayaran royaliti dijelaskan dengan rinci, termasuk jadwal pembayarannya per tahun, dilaksanakan pada bulan keberapa.
“Jangan sampai terulang lagi seperti yang kemaren, pembayaran sampai menunggak dalam empat tahun, itu karena tidak adanya kejelasan prosedur yang benar-benar matang. Karena itu, dalam perjanjian kali ini harus kita tegaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Riau menganggap draf perjanjian baru Hotel Aryaduta sudah tidak ada kendala lagi.
Pasalnya hingga saat ini belum ada koordinasi yang dilakukan pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau kepada Komisi C terkait draf perjanjian sebelumnya.
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau untuk menyelesaikan draf perjanjian baru Hotel Aryaduta selama bulan Februari 2017 lalu, dan juga membicarakannya dengan pihak Aryaduta, apakah sudah seauai atau belum. Jika terdapat persoalan dan akan ada perubahan, maka pihak Biro Ekonomi bisa langsung mengkoordinasikan dengan pihak Komisi C.
“Tapi selama bulan Februari tersebut Biro Ekonomi tidak ada melakukan koordinasi debgan kita, dan artinya, itu kita anggap draf sebelumnya sudah tidak ada masalah atau tak ada perubahan lagi, dan sudah disetujui oleh pihak Aryaduta,” kata Aherson kepada Tribun.
Aherson juga mengatakan, dalam perjanjian baru tersebut pihaknya memasukkan beberapa hal yang perlu ditambah, di antaranya adalah terkait kejelasan waktu kontrak Hotel Aryaduta, selama 25 tahun, dan dijelaskan waktu mulai kapan didirikan Aryadutatersebut, dan kapan berakhirnya.
