Kasus Mutilasi
Kasus Mutilasi Delvi Cs Pernah Gegerkan Riau
Supiyan sempat menayakan kenapa harus kemaluan anak-anak. Delvi menjawab,”Itu yang dicari oleh Bapak.”
Dari pengakuannya ke polisi, Delvi mengatakan ia sendirian membunuh dan memutilasi Febrian.
Selanjutnya, pembunuhan kedua dan ketiga ia lakukan bersama istrinya, Dita Desmala Sari. Pasangan ini kemudian bercerai.
Setelah itu, Delvi kembali beraksi sendirian membunuh korban keempat dan kelima. Sementara untuk korban keenam dan ketujuh, ia melakukannya bersama temannya, Supiyan.
Saat mengajak Supiyan beraksi, akhir Juni 2014, Delvi mengiming-imingi bekas pekerja rumah potong itu dengan imbalan Rp 500 ribu.
Supiyan sempat menayakan kenapa harus kemaluan anak-anak. Delvi menjawab,”Itu yang dicari oleh Bapak.”
Keduanya mencari korban di salah satu lokasi bekas penggalian tanah di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak. Sore itu ada tiga orang anak yang sedang mandi di sana.
Dari tiga anak itu, Delvi menunjuk Marjevan Gea, 8 tahun, sebagai korbannya. Delvi dan Supiyan membujuk Marjevan dengan mengajaknya jajan ke kedai.
Di sana, selain membeli makanan ringan, Delvi juga membeli pisau kater. Korban kemudian digirim ke hutan akasia. Di sanalah bocah malang itu dibunuh dan dimutilasi.
Pada pertengahan Juli 2014, Delvi kembali mengajak Supiyan mencari korban. Kali ini mereka punya “ide gila” untuk menguliti dan menjual daging korbannya.
Mereka pun menemukan korbannya di lokasi pemancingan tepi sungai, masih di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.
Dari tiga anak yang sedang memancing di situ, nasib malang menimpa Femasili Madeva, 10 tahun. Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia.
Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang bahwa itu daging sapi.
Namun pembunuhan Femasili meninggalkan jejak, karena ada yang melihat mereka membawa bocah itu ke hutan akasia.
Berkat keterangan warga, polisi membekuk Delvi di rumah saudaranya di Kota Duri, Bengkalis, 22 Juli 2014. Selanjutnya polisi meringkus Supiyan, DP, dan Dita. (*)