Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Meubeler, AK Dicecar 17 Pertanyaan Selama 4 Jam

AK diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Berman Ginting. Pemeriksaan itu

Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemeriksaan tersangka AK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015 selesai sekira pukul 17.00 WIB, Senin (3/4/2017). AK dicecar 17 pertanyaan.

AK diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Berman Ginting. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar empat jam. Dimulai sekira pukul 12.00 WIB dan dihentikan saat tengah hari.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri mengungkapkan, pemeriksaan masih seputar isi kontrak proyek tersebut. "Ada. 17 pertanyaan. Mulai dari pembuatan kontrak, awal pengerjaannya aja," katanya, Senin sore.

Ostar menjelaskan, pemeriksaan ditunda karena waktu tidak cukup. Pemeriksaan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 April 2017. Dikemukakan, pada pemeriksaan berikutnya akan lebih mendalam.

Menurut Ostar, selama pemeriksaan, AK tidak berbelit-belit. Sebab, penyidik hanya menanyakan data seputar proyek. Ia tidak menampik saat ditanyakan bahwa pada pemeriksaan Kamis nanti, materi pertanyaan akan menjurus ke pengungkapan pihak-pihak yang terlibat lainnya.

"Iya, (pemeriksaan) berikutnya lebih mendalam. Tadi karna waktu tidak cukup," pungkas Ostar.

Tersangka AK tiba di Gedung Kejari Kampar, Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, sekira pukul 11.30 WIB. Ia didampingi penasihat hukumnya, Zamri. Pekan lalu, AK mangkir pada panggilan pertama.

Ostar menyebutkan, AK datang setelah panggilan kedua. "Pertama kan mangkir. Makanya kita panggil lagi," katanya. Menurut dia, AK beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertama. AK menunjukkan surat keterangan sakit dari Puskesmas.

Pemeriksaan ini adalah perdana setelah AK ditetapkan tersangka. AK yang sebelumnya staf Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan senilai Rp. 3,3 miliar ini.

Bersumber dari APBD Kampar 2015, meubeler diperuntukkan bagi SD dan SMP se-Kampar. AK yang kini berstatus sebagai Staf pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ini adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Kejari Kampar memberi sinyal, bakal ada beberapa tersangka lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved