Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Fraksi Golkar Tak Salahkan KPK

Kahar menjelaskan di UU sudah menyatakan tidak boleh seorang saksi dicekal. Karena regulasi di Indonesia

Editor:
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir tak menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto keluar negeri.

Menurut Kahar, seharusnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang tidak perlu keluarkan izin.

"Bukan KPK. KPK punya kewenangan meminta. Ini imigrasi yang punya aturan. Ini kan orang yang minta," ujar Kahar di kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Kahar menjelaskan di UU sudah menyatakan tidak boleh seorang saksi dicekal. Karena regulasi di Indonesia sudah mengacu aturan internasional terkait HAM.

"Orang harus bebas kalau status hukumnya belum jelas. Istilahnya, sebelum dia disidik. Kalau masih disidik, tidak boleh," papar Kahar.

Kahar menambahkan langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi sebuah kesalahan. Pasalnya dari aturan yang ada, pencekalan boleh dilakukan jika masuk ke dalam tahap penyidikan, sedangkan Novanto hanya sebagai saksi di kasus e-KTP.

"Pencekalan itu dibolehkan apabila sudah dipenyidikan, bukan penyelidikan. Pak Novanto kan penyelidikan, saksi," papar Kahar. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved