Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

30 Pejabat Eselon IV di Inhu Ikuti Diklat Pim IV

Diklat Pim IV tersebut wajib bagi PNS yang akan menjabag sebegai pejabat eselon empat.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sebanyak 30 pejabat eselon IV di Kabupaten Inhu mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepemimpinan IV yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Inhu. Diklat tersebut dibuka resmi oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto, Senin (17/4/2017) pagi.

Sekretaris BKD Inhu, Subrantas menyebutkan bahwa Diklat Pim IV tersebut wajib bagi PNS yang akan menjabag sebegai pejabat eselon empat. "Yang 30 orang kali ini adalah pejabat eselon empat yang sebelumnya belum pernah mengikuti Diklat Pim IV," kata Subrantas kepada Tribunpekanbaru.com usai pembukaan.

Selain itu, Subrantas berkata masih ada pejabat eselon empat lainnya yang belum mengikuti Diklat Pim IV. Untuk sisanya akan diikutsertakan pada Diklat selanjutnya, tergantung kepada kondisi anggaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved