Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bincang JKN KIS Bareng Andy F Noya di Hotel Pangeran

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menuturkan memperoleh jaminan

Penulis: Afrizal | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Afrizal
Andy F Noya langsung berinteraksi dengan peserta dalam acara Bincang JKN KIS Bareng Andy F Noya, Rabu (26/4). Pemandu Kick Andy ini dihadirkan khusus dalam kegiatan Badan Usaha Gathering 2017 di Hotel Pangeran Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pemilik dan manajemen perusahaan bergegas mendaftarkan entitas dan karyawan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Rabu (26/4), Andy F Noya dihadirkan dalam Badan Usaha Gathering 2017 di Hotel Pangeran. Melalui acara Bincang JKN KIS Bareng Andy F Noya, peserta yang berasal dari berbagai badan usaha di Riau diajak bertukar pikiran. Memandu dialog secara interaktif, tidak jarang pemandu Kick Andy ini mengocok perut peserta.
Bertema sinergi kekuatan bangsa untuk perlindungan kesehatan pekerja, Andy menggali berbagi informasi dari perwakilan perusahaan yang aktif mengikutsertakan karyawan mereka dalam program JKN KIS.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menuturkan memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja. Hak ini tidak boleh ditunda apalagi baru dipenuhi ketika pekerja sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih suistainbilitas program JKN KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung pada iuran peserta sehat membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

"Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan," katanya.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, lanjut, Andayani, pihaknya terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika sudah diingatkan baik lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sesuai PP Nomor 86 tahun 2013.

Hingga 14 April 2017, secara nasional ada 188.802 badan usaha yang telah terintegrasi sebagai peserta JKN KIS. Di wilayah kerja Divisi Regional II termasuk Riau di dalamnya, ada 13.862 badan usaha yang telah terintegrasi. Namun, belum semua badan usaha mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN KIS. Di Divisi Regional II masih ada 2.248 badan usaha yang belum terintegrasi. (Riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved