Indragiri Hulu
Gulat Manurung Titip Kelapa Sawit Apkasindo Inhu ke Kapolres
Penekanan soal syarat ISPO itu disampaikannya, terkhusus kepada petani yang memiliki lahan dalam kawasan hutan
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ketua DPW Apkasindo Riau, Gulat Manurung menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar satu juta hektar lebih atau 56 persen dari 2,42 juta hektar perkebunan rakyat yang berada di hutan kawasan.
Hal ini bila mengacu pada RTRW Riau SK Mentri LHK nomor 903 tahun 2016.
"Persoalan di sektor perkebunan semakin menjadi dengan adanya ISPO, karena sudah dapat dipastikan kebun sawit milik rakyat tidak akan mungkin mendapatkan legalitas ISPO," kata Gulat yang ditemui Tribunpekanbaru.com usai menghadiri pelantikan DPU Apkasindo Inhu, Senin (8/5/2017).
Penekanan soal syarat ISPO itu disampaikannya, terkhusus kepada petani yang memiliki lahan dalam kawasan hutan, karena syarat utama mendapatkan syarat ISPO harus berada di luar kawasan hutan.
Gulat menghimbau agar pemerintah pusat dan DPRD Riau serta pemerintah daersh agat serius memperhatikan persoalan ini.
Karena menurutnya cepat atau lambat ini akan menimbulkan benturan-benturan di lapangan.
"Ini akan menambah tugas aparat hukum seperti kepolisian, maka itu saya titip petani kelapa sawit (Apkasindo red) ke Pak Kapolres dan Dandim Inhu," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Gulat, bahwa saat ini perkelapasawitan Indonesia sedang diuji oleh Eropa.
Dirinya menyampaikan terakhir kali, India sudah menolak eksport CPO Indonesia.
"Untuk itu kita semua harus bersatu padu dalam mengatasi permasalah ini, jangan gegara sepatu kekecilan, kaki yang dipotong, jangan gegara kebun sawit rakyat masuk kawasan, petaninya yang dikorbankan," tegasnya. (*)
