Uang Jaspel Tak Diterima, Perawat Puskesmas Taphil I Ini Gugat Pimpinannya
Upaya hukum akhirnya ditempuh Yasfinarti, seorang perawat pada Puskesmas Tapung Hilir I. Ia menggugat pimpinannya di Puskesmas itu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Upaya hukum akhirnya ditempuh Yasfinarti, seorang perawat pada Puskesmas Tapung Hilir I. Ia menggugat pimpinannya di Puskesmas itu. Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat, 26 Mei 2017 lalu.
Wanita 42 tahun ini memperkarakan Kepala Puskesmas Taphil I melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim. Ia tidak terima dengan tindakan Kapus yang menghilangkan namanya dari daftar pegawai penerima uang Jasa Pelayanan. Sehingga Kepala Puskesmas terindikasi melawan hukum
"Menghilangkan nama klien kami dari daftar penerima Jaspel, itu yang melawan hukum," ungkap Iskandar, Sabtu (27/5/2017). Ia mengakui, jumlah hak yang semestinya diterima memang tidak seberapa. Namun, kata dia, nasib yang dialami warga Bukit Mompang Pasar Kuok RT 01 RW 02 Desa Kuok Kecamatan Kuo ini tidak adil.
"(Perawat) yang lain semua dapat (Jaspel) tiap bulannya. Hanya klien kami yang tidak dapat," ujar Iskandar. Dikatakan dia, hak Yasfinarti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemkab Kampar.
Iskandar menjelaskan, kliennya tidak lagi menerima uang jaspel sejak April 2016. Kala itu, kliennya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memprotes uang jaspel tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Akibat protes itu, namanya hilang dari daftar pegawai penerima uang jaspel. Namun, tak ada alasan yang jelas sehingga nama kliennya dicoret.
Menurut Iskandar, kliennya belum menerima uang jaspel hingga kini dan menyebabkan kerugian materil sebesar Rp. 12,4 juta. Selain materil, melalui perkara ini, kliennya menuntut kerugian inmateril sebesar Rp. 300 juta. "Kerugian (inmateril) yang ditimbulkan, seperti malu karna pasoalan ini," ujarnya.
Iskandar menambahkan, Kapus juga dituntut membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1 juta sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, sebenarnya kasus ini berimplikasi tindak pidana korupsi. "Tapi sekarang perdatanya dulu (yang digugat)," pungkasnya.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_puskesmas_1_20151023_111435.jpg)