Korupsi Meubeler Kampar, AK Kembali Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa
Tersangka Arif Kurniawan kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (5/6/2017).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tersangka Arif Kurniawan kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (5/6/2017). Ini adalah panggilan kedua untuk pelimpahan berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Meubeler sekolah tahun 2015.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar telah menunggu AK sejak pagi. AK tak kunjung tiba hingga menjelang sore. Lewat pukul 14.00 WIB, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Alpansri menyimpulkan AK mangkir.
"Ini sudah sore. Nggak nongol juga. Berarti nggak mau hadir," kata Ostar, Senin sore. Ia mengungkapkan, tak ada pemberitahuan dari AK maupun penasihat hukumnya tentang alasan ketidakhadiran tersebut.
Sebelumnya, AK mangkir pada panggilan pertama, Jumat (2/6) lalu. Ostar mengatakan, Senin sore, pihaknya langsung menyiapkan Surat Panggilan ketiga. Pada panggilan ketiga, AK diminta hadir pada Kamis, 8 Juni.
Ostar mengancam melakukan penjemputan paksa jika AK tetap tidak memenuhi panggilan terakhir. Jika tidak ditemukan, maka Kejari segera akan mengumumkan AK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Kalau sampai panggilan ketiga nggak hadir juga, kita jemput paksa. Terus kita masukkan DPO," ujar Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini.
Ostar mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar, M. Yasir, pimpinan tempat AK bertugas. Berdasarkan pengakuan Yasir, kata dia, AK sudah sebulan belakangan tidak masuk kantor.
"Kadis (Yasir) nggak tau dia (AK) dimana. Katanya sudah satu bulan nggak ngantor," ujar Ostar.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)