Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Saksi Ahli Pemohon Tegaskan Soal Bukti Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tower

Sidang pra peradilan perkara korupsi tersangka Charfios Anwar (28) kembalu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jumat (9/6/2017)

Tayang:
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sidang pra peradilan perkara korupsi tersangka Charfios Anwar (28) kembalu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jumat (9/6/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Salah satu yang dihadirkan pemohon, adalah Mexsasai Indra, ahli hukum tata negara Universitas Riau.

Mexsasai menyampaikan bahwa dalam perkara korupsi harus memiki perhitungan kerugian negara yang pasti dan bukan sementara.

Hal ini disampaikannya sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) tipikor.

"Sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor, maka harus ada perhitungan kerugian negara yang pasti sebelum ada penetapan status tersangka," kata Mexsasai, Jumat (9/6/2017).

Mexsasai juga menyampaikan bahwa dalam perhitungan itu harus dilakukan oleh lembaga yang diakui, seperti BPK, BPKP atau Inspektorat.

Bukan hanya itu, perhitungan bisa dilakukan oleh ahli yang sudah teruji. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved