Kampar
Perusahaan Menuggak Iuran BPJSTK, Siap-siap Berhadapan dengan KPKNL
Penyerahan urusan penagihan itu adalah piutang pada BPJSTK Pekanbaru dan Cabang Pekanbaru Panam sekaligus.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) resmi mengambil alih piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagkerjaan).
Selanjutnya, KPKNL akan melakukan penagihan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muchtar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (14/6/2017), mengungkapkan, mekanisme penagihan piutang berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Nomor SE-01/KN/2017 tentang pengurusan piutang PT Askes, PT Asabri, PT Jamsostek dan PT Taspen.
Mias menjelaskan, setelah BPJS terbentuk, DJKN berwenang mengurus piutang yang tidak tertagih oleh BPJS Ketenagkerjaan.
Ia menyebutkan, penyerahan urusan penagihan itu adalah piutang pada BPJS Ketenagkerjaan Pekanbaru dan Cabang Pekanbaru Panam sekaligus.
"Penagihan piutang iuran sebesar Rp. 11,6 miliar dan sudah tertagih sebesar Rp. 9,2 miliar atau sekitar 79 persen," kata Mias.
Piutang terhitung selama Semester Pertama Tahun 2017.
BPJS Ketenagkerjaan dan KPKNL telah menggelar rapat di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin ( 12/6) lalu.
Rapat itu membahas evaluasi kerjasama antara kedua lembaga tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono menambahkan, rapat evaluasi untuk meningkatkan sinergisitas antara BPJS Ketenagkerjaan dengan KPKNL Kota Pekanbaru.
Sejauh ini, kata dia, progres penagihan yang telah dilakukan KPKNL patut diapresiasi.
"Peran KPKNL sangat besar untuk menagih piutang dari perusahaan yang menunggak iuran dalam jangka waktu yang lama," ujar Wisnu.
Menurut dia, hasil penagihan cukup signifikan. Ia optimis, semua piutang berhasil ditagih.
Bona mengungkapkan, penagihan difokuskan terhadap perusahaan yang nilai tunggakan iurannya sangat besar.
Ia mengatakan, selain menagih, KPKNL juga berfungsi ikut serta meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada karyawannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)