Kasihan, Korban Pemerkosaan Ini Justru Dituntut 8,5 Tahun Penjara
BL adalah seorang guru mengaji berusia 15 tahun di sebuah kampung di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
TRIBUNPEKANBARU.COM - "Kami cuma bilang, memohon untuk BL dibebaskan, itu saja," kata RK, ayah BL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
RK menceritakan sosok putrinya yang kini dibelanya di persidangan atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
BL adalah seorang guru mengaji berusia 15 tahun di sebuah kampung di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Ia bekerja sebagai guru mengaji bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya itu untuk meringankan beban sang ayah yang hanya bekerja serabutan.
Namun, peristiwa tragis menimpa BL pada Juli 2016. Ia diperkosa oleh seorang pemuda setempat hingga hamil.
Karena diancam dan malu akan aib ini, BL pun tak pernah melapor atau menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Ia hanya sempat memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik atas sakit perutnya. Namun, ketika itu dokter Puskesmas Cikeusik menyatakan bahwa BL sakit mag biasa.
"Enggak ada yang tahu pasa saat itu, dia tertutup, diam, mengaji seperti biasa," kata RK.
Hingga April 2017, tak ada perubahan yang signifikan dari tubuh BL. Ia masih tetap menstruasi seperti biasa.
Ia pun memutuskan daftar ke sebuah yayasan pembantu rumah tangga agar bisa bekerja di Jakarta.
Yayasan tempatnya bekerja memalsukan usia BL menjadi 18 dan juga memotong gajinya dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 600.000 per bulan.
"Dia berangkat keinginan sendiri, mamanya sempat pesan supaya di Jakarta dia sekolah lagi," ujar RK.
Baru sebulan bekerja, pada 30 April 2017, insiden yang membuat BL dipenjara pun terjadi. Ia mengalami sakit perut luar biasa, kemudian ke kamar mandi untuk mengejan.
Di persidangan, BL mengaku tak tahu bahwa ia telah melahirkan bayi pagi itu. Menurut dia, hanya gumpalan yang keluar dari tubuhnya.
BL pun membuang gumpalan yang ternyata bayi itu ke tempat sampah. Dua hari kemudian, petugas kebersihan menemukan bayi terbungkus plastik dalam keadaan meninggal dunia dan melaporkannya ke polisi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, BL sempat dirawat di RS Fatmawati. RK yang terkejut atas insiden yang menimpa putrinya ini baru mengetahui bahwa putrinya hamil setelah diperkosa.
RK pun melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru kasus dugaan pemerkosaan itu. Tak lama kemudian, pemuda berinisial MO berusia 20 tahun ditangkap. Pemuda itu pun mengakui pemerkosaan tersebut.
"Kami kenakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
Dengan ditangkapnya MO, tak serta merta membebaskan BL dari dakwaan. BL ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan tahanan dewasa dan dituntut bersalah.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin. BL dianggap melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita ini sudah terbit di Tribun Lampung dengan judul Gara-gara Tindakan Ini, Korban Pemerkosaan Dituntut 8,5 Tahun Penjara