Sita Uang Rp 1,6 Juta, Penjual Sie Jie di Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi
Polsek Pangkalan Kuras kembali menangkap pelaku penjual Sie Jie Kim pada Minggu (13/8/2017) malam lalu.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kuras kembali menangkap pelaku penjual Sie Jie Kim pada Minggu (13/8/2017) malam lalu. Selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang buki.
Pelaku berinsial HS (39) yang mengendalikan permainan judi sie jie kim hongkong. HS diamankan di warung miliknya di Jalan SPA Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar pukul 21.00 wib. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca: Sangat Menyentuh, Pria Tanpa Kaki ini Mengatar Anaknya Setiap Hari Menggunakan Kursi Roda
"Tersangka ditangkap di warung miliknya. Ini berawal dari informasi masyarakat, dimana di warung itu ada aktivitas perjudian Sie Jie," ungkap Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribun Senin (14/8).
Diterangkannya, setelah mendapat informasi itu tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan ke warung pelaku. Ternyata permainan judi yang dimaksud benar adanya. Lalu petugas langsung melakukan penggerebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca: Jika Tinggal di Negara Ini, Ello Gak Akan Ditangkap Kalau Pakai Ganja
Pelaku tidak bisa berkelit lagi ketika polisi mengepung kedai miliknya. Dari tangan HS polisi menyita sebuah buku tafsir mimpi, sebuah buku berisi rekap nomor, selembar rekap nomor keluar, satu unit telepon genggam, dan pena.
"Ada juga uang tunai yang disita, sebanyak Rp 1.627.000,-. Ini diduga kuat hasil penjualan nomor tersebut. Sekarang kasus masih ditangan Polsek Pangkalan Kuras," tandasnya. (*)
