Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Capai Kata Sepakat, Ini Peringatan Kejari Kampar Terhadap Konflik Ciliandra di Siabu‎

Agung membahas tentang penyerahan dengan sistem KKPA. Ia menyarankan, tim yang dibentuk Pemkab

Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Nando
Kepala Kejari Kampar, Dwi Antoro di samping Bupati Kampar, Azis Zaenal meneken berita acara kesepakatan penyelesaian ‎konflik PT. Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kecamatan Salo pada pertemuan di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (13/9/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar diundang oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal dalam rapat penyelesaian konflik lahan PT. Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kecamatan Salo, Rabu (13/9/2017). Undangan ini disambut baik.

Pertemuan yang digelar di Lantai III Kantor Bupati ini telah mencapai kata sepakat untuk mengakhiri konflik. Namun bagi Kejari Kampar, kata sepakat itu bukanlah akhir dari segalanya. "Tapi bagaimana isi kesepakatan itu dijalankan," ujar Kepala Kejari Kampar, Dwi Antoro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Irawan, Kamis (14/9/2017).

Adapun kesepakatan itu antara lain, penyerahan lahan yang dikuasai PT. Ciliandra Perkasa kepada warga seluas kurang lebih 4.500 hektare. Penyerahannya dalam bentuk Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Kemudian, perusahaan Kelapa Sawit membuka portal yang selama ini menutup jalan umum.

Agung membahas tentang penyerahan dengan sistem KKPA. Ia menyarankan, tim yang dibentuk Pemkab Kampar harus hati-hati dan jangan mengkesampingkan aturan. "Siapa saja penerimanya, harus jelas didata. Seperti apa kriteria penerima yang berhak," ujarnya.

Menurut Agung, inventarisasi masyarakat penerima sangat rawan sengketa. Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, persoalan dalam KKPA muncul belakangan ketika penerima hak ternyata di luar kriteria.

Kemudian terkait portal yang diklaim sebagai jalan nasional, Agung mengingatkan Pemerintah mempertegas statusnya. Sebagaimana diketahui, jalan penghubung antara Salo dengan Kecamatan Kampar Kiri itu merupakan milik Pemkab Kampar.

"Pemerintah harus memantapkan kedudukan hukum terhadap status jalan itu. Kalau itu jalan kabupaten, harus ada penegasan secara hukum," ujar Agung yang mengaku belum memiliki dokumen tentang status jalan.

Agung pada dasarnya mengapresiasi langkah Bupati Azis dalam penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut. Pasalnya, konflik ini sudah lama bergulir sejak sekitar tahun 2002 silam. "Jangan sampai langkah yang baik ini, malah disalahgunakan oleh sekelompok pihak," pungkasnya. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved