Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan

Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketum.

Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Novanto yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit.

Hasil kajian tim internal, elektabilitas Golkar terus merosot tajam. Golkar ingin segera ada pelaksana tugas ketua umum untuk menggantikan peran Novanto memimpin partai.

Rapat pleno lanjutan terkait penonaktifan Setya Novanto rencananya digelar pada 27 September. Namun, atas permintaan Novanto, rapat pleno itu ditunda. Sampai putusan praperadilan Novanto diketok, rapat pleno belum juga terlaksana.

26 September

DPR memperpanjang masa kerja panitia khusus hak angket terhadap KPK. Berdasarkan Undang-undang, Pansus melaporkan masa kerjanya ke rapat paripurna 60 hari setelah terbentuk. Namun dalam rapat paripurna, pansus justru meminta persetujuan agar masa kerjanya diperpanjang.

Pengesahan perpanjangan masa kerja pansus ini diwarnai aksi walkout dari Fraksi Gerindra, PKS dan PAN karena interupsi mereka tak digubris.

Di hari yang sama, sidang praperadilan Novanto kembali berjalan. Pihak Novanto mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016.

LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

27 September

Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam proyek E-KTP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved