Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Kampar Kesulitan Mengakses RTRW

RTRW hasil pembahasan Panitia Khusus telah disahkan oleh DPRD Riau. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kampar belum mendapatkan salinannya.

Editor: Ariestia
Net/OkClipArt
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - RTRW hasil pembahasan Panitia Khusus telah disahkan oleh DPRD Riau. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kampar belum mendapatkan salinannya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar, Azwan menyebutkan, pihaknya mengusulkan sekitar 100.000 hektare lebih dikeluarkan dari kawasan hutan dalam pembahasan RTRW. Ia belum tahu bagaimana realisasinya dalam hasil pembahasan Pansus.

"Masih disimpan. Kita kesulitan mendapatkannya (RTRW)," kata Azwan, Jumat (29/9/2017) lalu. Menurut dia, 100.000 ha lebih yang diusulkan itu adalah holding zone.‎

Azwan mencontohkan kawasan sekitar Ulu Kasok. Pemkab Kampar mengusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan. Termasuk jalan umum yang statusnya masih berada di dalam kawasan hutan. 

Jika RTRW tidak melepas daerah wisata dari kawasan hutan, ada alternatif lain. Menurut Azwan, sebenarnya objek wisata yang di dalam kawasan tidak mesti diputihkan atau dilepas dari kawasan hutan.

"Jadi bisa diajukan menjadi kawasan strategis pariwisata. Diusulkan ke pusat. Kalau sudah ada keputusan menteri, langsung bisa dikembangkan," jelas Azwan. 

Menurut Azwan, daerah wisata memang sulit diputihkan. Jika diputihkan, dikhawatirkan akan merubah bentuk ekosistem yang berdampak rusaknya hutan.

"Justru kalau jadi objek wisata, (hutan) harus semakin dilestarikan. Pohon ditanami," pungkas Azwan. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved