Hari Batik Nasional - Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengenakan Busana Batik
Pada masa lalu terdapat peraturan-peraturan yang ketat mengenai motif batik yang boleh dikenakan oleh seseorang.
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengunaan motif-motif batik ternyata terdapat perbedaan antara masa lalu dan sekarang.
Hari ini, 2 Oktober, diperingati sebagai Hari Batik Nasional, untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Pada masa lalu terdapat peraturan-peraturan yang ketat mengenai motif batik yang boleh dikenakan oleh seseorang.
Ketentuan itu berdasarkan pada:
a. Keturunan
b. Jabatan
c. Kesempatan
Baca: Hari Batik Nasional - Corak Batik Ini Hanya Keluarga Bangsawan yang Boleh Menggunakan
Namun untuk masa sekarang, seperti dikutii dari tjokrosuharto.com, ketentuan itu sudah tidak diketahui lagi, sehingga terjadi kebebasan dalam hal penggunaan motif-motif batik.
Ketentuan dengan berdasarkan tiga hal diatas akan akan dibicarakan satu persatu, tetapi dengan pengertian bahwa hal itu berlaku untuk masa lalu.
Jika untuk masa sekarang, kiranya hanya akan berlaku dilingkungan tertentu saja.
A. Pemakaian Kain Batik Menurut Keturunan:
Terdapat motif-motif batik yang hanya boleh dipergunakan oleh kaum bangsawan saja, terutama raja beserta semua kerabat keluarganya saja, misalnya : putra dalem, wayah dalem, rayi dalem, sentana dalem.
Adapun motif-motif yang berlaku disini, misalnya motif-motif parang.
Diantaranya, Parang Klithik, Parang Rusak, Parang Gendreh, Parang Barong, Parang Kusumo, Parang Kesit, Parang Baris, Parang Centhung, Parang Gondosuli, Parang Pamor, Parang Pari, Parang Ukel dan lain sebagainya.
