Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Ini Desa-desa yang Mempunyai PJU Liar di Kecamatan Dayun Siak

Sejumlah desa di kecamatan Dayun memang mempunyai Penerangan Jalan Umum (PJU) liar. Bahkan ada desa yang mempunyai PJU liar di atas 100 titik.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Mayonal
PJU ilegal di Dayun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sejumlah desa di kecamatan Dayun memang mempunyai Penerangan Jalan Umum (PJU) liar. Bahkan ada desa yang mempunyai PJU liar di atas 100 titik.

Informasi yang dihimpun Tribun, desa-desa itu adalah:

Desa Dayun sebanyak 51 titik

Desa Banjar Seminai sebanyak 24 titik

Desa Teluk Merbau sebanyak 103 titik

Desa Merangkai sebanyak 92 titik

Desa Pangkalan Makmur sebanyak 3 titik

Desa Buana Makmur sebanyak 64 titik

Desa Suka Mulya sebanyak 1 titik

Desa Sawit Permai sebanyak 87 titik

Baca: Wanita Hamil Ini Syok Bukan Main Saat Mau Melahirkan, Dokter Temukan Makhluk Mengerikan Ini

Baca: Divonis Tak Punya Harapan Hidup, Bayi Babu Tunjukan Keajaiban Selama 2 Bulan

Baca: Ibu Lari 3 Km Bawa Pisau Dapur Selamatkan Anaknya yang Digilir 3 Pria, Kasusnya Bikin Geger

Manajer PLN Rayon Siak, Salman, Selasa (10/10/2017) mengatakan, di desa Banjar Seminai ditemukan 1 titik mercury 500 watt dan di desa Sawit Permai terdapat 30 titik mercury 500 watt.

"Semuanya sudah kita putus, karena dianggap liar atau tidak terdaftar. Sebelum diputus kita sudah mengirimi surat ke kepala desa masing-masing," kata dia.

Total titik lampu jalan yang sudah diputus oleh petugas PLN di kecamatan itu mencapai 425 titik. Menurut Salman, penertiban PJU ilegal tersebut juga dapat menghemat energi listrik.

"Kalau dibiarkan semakin lama akan semakin banyak yang memasang PJU namun tidak didaftarkan," kata dia.

Ditanya siapa yang menyuruh masing-masing kampung berani memasang PJU tanpa mendaftarkan ke PLN, Salman tidak mau menjawab.

"Kalau itu tanya saja ke Pemkab Siak. Yang jelas PLN menyediakan energi bagi masyarakat, namun prosedur dan ketentuan harus dijalani," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved