Tak Sesuai AD/ART, Hofman Tolak Akui Mubes IKBR
Hal ini disampaikan langsung oleh Hofman Haloho selaku ketua umum PKBR didampingi oleh Sekjen Dr Jhon Armedi Pinem ST MT
Penulis: Syahrul | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Segenap pengurus Persatuan Keluarga Batak Riau (PKBR) sepakat tak mengakui mubes organisasi IKBR yang dilakukan di Grand Suka Hotel Kota Pekanbaru pada Sabtu (14/10/2017).
Hal ini disampaikan langsung oleh Hofman Haloho selaku ketua umum PKBR didampingi oleh Sekjen Dr Jhon Armedi Pinem ST MT bersama jajaran pengurus DPD lainnya.
Hofman menyebut, mubes yang dilakukan oleh IKBR tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam AD/ART organisasi.
"Kami menolak mengakui kepengurusan yang sedang dilakukan itu. Karena, prosesnya dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi ketika dulu pertama kali dibentuk," paparnya.
Disampaikan oleh Hofman, semangat terbentuknya organisasi IKBR adalah semangat kebersamaan lima sub etnis didalam suku Batak.
"Maka dari itu, pemilihan ketua seyogyanya digilir secara bergantian antar lima sub etnis seperti Toba, Karo, Mandailing, Pakpak dan Dairi," jelasnya.
"Bukan justru berusaha mendominasi dari satu sub etnis tertentu saja. Bukan begitu semangat organisasi ini," tambahnya.
Disampaikan oleh Sekjen Jhon Armedi Pinem, didalam akta organisasi dijelaskan para pendiri dari lima sub etnis tersebut.
Semangat tersebut terus dibawa dalam proses pemilihan ketua secara bergiliran dari masing-masing sub etnis.
Dirinya berharap, alangkah baiknya jika organisasi keluarga Batak tidak terpecah dan bisa satu suara di perantauan.
"Terutama, dalam mensolidkan orang Batak di Riau dalam rangka mendukung pembangunan pemerintah Provinsi Riau dan berkontribusi dalam bidang lainnya," kata Jhon.
Terpisah, Sekretaris DPD PKBR Rohul Alasan Simanungkalit berharap, agar organisasi yang menaungi orang Batak di Riau tidak terpecah-pecah.
Baca: Kelas Dosen Wanita Satu ini Dijamin Akan Membuang Malas Anda Berkuliah
"Menangis kami yang berada di daerah. Sebab, pengurus yang di provinsi tidak akur dan sibuk dengan pertikaian sesama orang Batak," singkatnya.
IKBR dimasa kepemimpinan Hofman Sihaloho sepakat untuk berganti nama menjadi PKBR dan sudah resmi berbadan hukum yang sah. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi agar terdaftar di Kesbangpol Provinsi Riau. (Mad)
