Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seluruh Operasi HTI RAPP Berhenti

Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, dan pengangkutan areal operasional RAPP

Penulis: FebriHendra | Editor: M Iqbal
konferensi pers RAPP 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terhitung sejak pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasional di HTI PT RAPP diberhentikan, menyusul terbitnya SK pembatalan persetujuan revisi RKU oleh Kementrian LHK.

Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, dan pengangkutan areal operasional RAPP yang terdapat di 5 kabupaten yakni, Pelalawan, Kuansing, Siak, Kampar, dan Meranti.

Baca: SK Pembatalan RKU Diterbitkan, Ribuan Karyawan RAPP Dirumahkan

Baca: Gubernur Riau Minta Semua Tenangkan Diri Soal Karyawan RAPP

Menurut Direktur PT RAPP, Ali Sabri, Kamis (19/10), kondisi tersebut berakibat langsung pada berkurangnya pasokannya baku ke dalam pabrik RAPP yang membuat operasional menjadi tidak efisien menyebabkan tingginya biaya, dan hilangnya daya saing di pasar global.

"Kalau tidak ada solusinya, akan berakibat pada tutupnya perusahaan," tegas Ali.

Sementara harus diakui saat ini, ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung serta para kreditur, pemasok, kontraktor, hingga pelanggan, sangat tergantung kelansungan hidupnya dari beroperasinya RAPP.

"Mengacu data 2014, berdasarkan kajian LPEM Universitas Indonesia, total tenaga kerja yang diserap RAPP mencapai 90.000 orang," pungkas Ali Sabri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved