Seluruh Operasi HTI RAPP Berhenti
Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, dan pengangkutan areal operasional RAPP
Penulis: FebriHendra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terhitung sejak pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasional di HTI PT RAPP diberhentikan, menyusul terbitnya SK pembatalan persetujuan revisi RKU oleh Kementrian LHK.
Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, dan pengangkutan areal operasional RAPP yang terdapat di 5 kabupaten yakni, Pelalawan, Kuansing, Siak, Kampar, dan Meranti.
Baca: SK Pembatalan RKU Diterbitkan, Ribuan Karyawan RAPP Dirumahkan
Baca: Gubernur Riau Minta Semua Tenangkan Diri Soal Karyawan RAPP
Menurut Direktur PT RAPP, Ali Sabri, Kamis (19/10), kondisi tersebut berakibat langsung pada berkurangnya pasokannya baku ke dalam pabrik RAPP yang membuat operasional menjadi tidak efisien menyebabkan tingginya biaya, dan hilangnya daya saing di pasar global.
"Kalau tidak ada solusinya, akan berakibat pada tutupnya perusahaan," tegas Ali.
Sementara harus diakui saat ini, ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung serta para kreditur, pemasok, kontraktor, hingga pelanggan, sangat tergantung kelansungan hidupnya dari beroperasinya RAPP.
"Mengacu data 2014, berdasarkan kajian LPEM Universitas Indonesia, total tenaga kerja yang diserap RAPP mencapai 90.000 orang," pungkas Ali Sabri. (*)