Prostitusi Online
Mahasiswa Jadi Mucikari, Begini Layanan yang Disediakan untuk Pelanggannya
Ia cukup selektif dalam memilah nomor kontak calon pelanggan yang ingin memperoleh layanan seks.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
RS sudah meringkuk di tahanan Mapolres Dumai.
Ia terancam Pasal 296 KUHP karena sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.
Serta menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Baca: Video Anak SD Pamer Merokok Elektrik Bikin Heboh, Netizen: Miris dan Salahkan Ortunya
Baca: Ikut Orasi di Depan Ribuan Massa Aksi, Ini yang Disampaikan Sekjen KSPSI DPP Pusat
Geliat bisnis lendir ini terungkap dari percakapan pelaku dengan seorang pelanggan.
Mereka pun janjian dan transaksi di City Hotel.
Polisi langsung menggerebek ES usai transaksi, seorang wanita sempat diamankan satu wanita.
Diberitakan sebelumnya, tim Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang oknum mahasiswa, Minggu (23/10/2017) sore.
Ada dugaan pria berinisial RS terlibat kasus mucikari prostitusi dalam jaringan online atau daring.
Ia tidak dapat mengelak ketika polisi menggerebek di Hotel City, Jalan Sudirman.
Pria berinisial RS hendak melarikan diri.
Baca: BEJAT, Mulutnya Disumpal, 2 Hari Siswi SMP Ini Diperkosa dan Digilir 21 Pria di Gubuk Kebun
Baca: Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban dan Racun Serangga Penyebab Tewasnya Firzha
Personel polisi langsung meringkus pria 25 tahun.