Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disewa Selama Setahun, Pengusaha Rental Mobil Polisikan Konsumennya, Ternyata. . .

Terlapor RH yang merental mobil pada tanggal 19 Agustus 2017 lalu untuk dipakai selama satu tahun.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pesatnya usaha jasa penyewaan mobil tampaknya juga berimbas pada resiko kehilangan atau pencurian.

Kenyataan yang kini menjadikan pengusaha jasa penyewaan mobil harus lebih waspada dengan memastikan keamanan mobil yang diserahkan pada penyewa.

Seperti dua kasus penggelapan mobil rental yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru ini.

Kasus pertama dilaporkan Zulhermanto (38).

Baca: Sudah Siapkan Jargo HAYO (Harris-Yopi), Begini Kata Harris Terkait Deklarasi

Baca: Suyatno Sebut Dukungan PDI Perjuangan untuk Andi-Suyatno Sedang Diproses

Mobil miliknya yang dirental oleh AK selama dua puluh hari terhitung sejak Januari 2017 silam.

Namun berjalan waktu mobil korban tidak kunjung dikembalikan.

Sampai korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (28/10/2017) mobil korban tidak juga dikembalikan AK.

Kasus tersebut kini dalam penyelidikan kepolisian.

Kasus penggelapan mobil rental yang kedua dilaporkan CV RR sebagai pengelola jasa layanan rental mobil di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Terlapor RH yang merental mobil pada tanggal 19 Agustus 2017 lalu untuk dipakai selama satu tahun.

Terlapor kemudian membuat perjanjian akan membayarkan sewa sekali seminggu.

Namun berjalan waktu pada minggu kedua, RH tidak lagi membayarkan sewa sesuai dengan perjanjian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved