Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru

Ramli dalam sindikat internasional ini bertugas menjemput sabu 5 kilogram dan 1.499 pil ekstasi ke Malaysia.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Ramli 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tidak berhenti pada dua orang terdakwa saja hakim pada pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati jaringan narkotika internasional pimpinan Suripto.

Hakim Toni Irvan yang menjadi Ketua Majelis hakim pada persidangan Kamis (2/11/2017) malam memvonis mati terdakwa Ramli, alias Hambali, alias Ahmad.

Baca: BREAKING NEWS: Hakim Sorta Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 5 Kilo dan 1.599 Butir Ekstasi 

Baca: Satu Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Ramli
Ramli (TribunPekanbaru/Ilham Yafiz)

"Menyatakan perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pidana pemufakatan jahat narkotika. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, pidana Mati," ujar Toni membacakan vonis.

Pembacaan vonis terhadap Ramli sempat ditunda. Hakim Toni menskors sidang untuk berdiskusi dengan dua hakim angota, Sorta Ria Neva, dan Abdul Aziz.

Diskusi ketiganya sempat berlangsung selama kurang lebih lima menit sebelum akhirnya Hakim Toni membacakan vonis.

Terdakwa Ramli dalam sindikat internasional ini bertugas menjemput narkotika sabu sabu 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.499 Butir ke Malaysia.

Ia memberikan paket haram itu kepada terdakwa Suripto dan Hariyanto yang menjemputnya ke Pulau Rupat medio Maret silam.

Baca: Sudah Capek-capek Habiskan Waktu dan Uang, Ehh Ternyata yang Diperbaiki Malah Rumah Orang!

Baca: Waktu Bayi Dibuang di Tong Sampah, Ningrum Tetap Cari Ibu Kandungnya

Tugas ini dilakoninya tidak hanya sekali saja. Sudah berkali-kali ia melakukannya.

"Perbuatan berulang,ulang dan merupakan bentuk sindikat internasional," ujar Hakim Toni membacakan pertimbangan vonis terhadap Ramli.

Pada sidang sebelumnya, masih di hari yang sama yakni Kamis (2/11/2017) Hakim PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao Pao.

Hariyanto alias Pao Pao.
Hariyanto alias Pao Pao. (TribunPekanbaru/Theo Rizky)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved