JPU Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Ibus Kasri
Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim dengan hukuman kurungan penjara Satu tahun 4 Bulan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Pedamaran II menyatakan menerima vonis Majles Hakim atas tersangka Ibus Kasri dan Minton Bangun.
Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim dengan hukuman kurungan penjara Satu tahun 4 Bulan. Selain itu juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 Juta, subsidair 2 Bulan kurungan penjara.
"Kita tidak ajukan banding atas vonis itu, kita menerimanya," ungkap JPU, Sugandi kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (7/11/2017) di Pengadioan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kedua terdakwa sebelumnya divonis hakim pada sidang, Jumat (27/10/2017) di PN Pekanbaru. Vonis kala itu dibacakan Hakim Ketua, Kamazaro Waruwu.
JPU menilai vonis majelis hakim terhadap keduanya sudah sesuai, dan sudah pas dari dua pertiga tuntutan Jaksa. Keduanya dituntut JPU kurungan penjara selama dua tahun.
Dalam perkara ini, uang kerugian negara juga telah dikembalikan kepada negara dengan menitipkannya ke Jaksa. Uang pengganti kerugian negara ini dikembalikan oleh pihak ketiga pembangunan jembatan, PT.Waskita Karya, senilai 9,2 Miliar.
Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dalam proses pwmbangunan jembatan, semebtara Minton Bangun merupakan kontraktor pengawas proyek fisik pembangunan jembatan tersebut.
Pembangunan Jembatan Padamaran II dikerjakan dengan sistem tahun anggaran jamak 2008-2011, dan menelan biaya sekitar Rp 220 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-ibus-kasri-masuk-ke-mobil-tahanan-kejati-riau_20170330_101057.jpg)