Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN
Ribuan Warga Soroti PT Agrinas Palma Nusantara Kelola Lahan Sawit Sitaan Negara Bersama Pihak Ketiga
Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara menjadi salah satu yang disorot ribuan warga yang menggelar aksi demonstrasi di Kejati Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara menjadi salah satu yang menjadi sorotan ribuan warga yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025).
Pasalnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengelola lahan sawit warga yang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan, dengan sistem KSO (Kerja Sama Operasional) bersama pihak ketiga.
"Yang membuat kami semakin miris, PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengelola langsung lahan hasil sitaan tersebut. Tetapi, justru mencari pihak ketiga untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil. Masyarakat lokal tidak mampu menjadi pihak ketiga karena nilai uang muka kerja sama yang sangat besar," ucap salah satu satu orator dalam demonstrasi.
Untuk itu, massa aksi mendesak agar PT Agrinas Palma Nusantara yang telah beroperasi di Riau, segera membuka ke publik berapa luas lahan sitaan yang dikuasai, yang di-KSO-kan serta jumlah pendapatan total dari kebun-kebun hasil sitaan.
Massa yang menggelar aksi demo ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat. Salah satunya, adalah Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI).
Massa dalam hal ini meminta kembali hak mereka atas lahan kebun sawit milik mereka, yang disebut masuk dalam kawasan hutan.
Sedikitnya, ada lima tuntutan utama yang menjadi aspirasi dari massa aksi.
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menegaskan, tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Diuraikan Aziz, pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.
Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," tegas Abdul Aziz.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasional (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.
| Menjaga Komitmen Negara di Tengah Polemik Alih Fungsi Lahan TNTN |
|
|---|
| Satgas PKH Pastikan Tetap Bekerja di TNTN, Sekolah Tetap Beraktivitas |
|
|---|
| Warga Desak Satgas PKH Ditarik dari Lokasi TNTN, Trauma Lihat Petugas Menenteng Senjata |
|
|---|
| Soal Lahan Sawit Warga Masuk Kawasan Hutan, Dansatgas PKH Tegaskan Prinsip Presiden Prabowo |
|
|---|
| 5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Massa_aksi_demo_di_Kantor_Kejati_Riau_20112025.jpg)