Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS Kemenkumham, Server Masih Down, Berikut Syarat Pemberkasan Ulang Bagi Peserta yang Lolos

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan melakukan pemberkasan ulang. Peserta mengeluhkan sulitnya mengakses karena server mengalami down.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
cpns.kemenkumham.go.id/kolase
Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Pengumuman peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) telah dirilis pada Kamis (10/11/2017).

Pengumuman dilakukan secara bertahap pada pukul 21.00-24.00 melalui situs http://cpns.kemenkumham.go.id

Namun, saat Tribun Pekanbaru mencoba mengakses laman tersebut, Jumat (10/11/2017) pagi, hanya muncul tulisan this site cant't be reached (situs ini tidak dapat diakses).

Baca: cpns.kemenkumham.go.id - Selamat Bagi yang Lulus CPNS Kemenkumham 2017, Cek Disini!

Hal tersebut lantaran terjadinya server down karena banyaknya pihak yang mengakses.

Padahal, peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang lolos wajib melakukan pemberkasan ulang.

Syarat pemberkasan pun juga diunggah di laman yang sama.

Beberapa peserta seleksi CPNS Kemenkumham di twitter mengeluhkan sulitnya mengakses karena server mengalami down.

Satu di antara mention yang ditujukan pada admin twitter @Kemenkumham_RI mengeluhkan masalah ini sehingga membuatnya tidak tahu apa saja syarat pemberkasan ulang.

Baca: Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017, Cek Disini! Selamat Bagi yang Lulus

"Syarat pemberkasan apa saja min? Server lagi down, mohon dijawab. terima kasih #SiapMengabdi," cuit pemilik akun @wahyuyanusamukt.

Bagi peserta yang lolos seleksi memang diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang.

Berikut Tribun Pekanbaru kutip berdasarkan pengumuman kelulusan hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2017, peserta yang lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan ketentuan sebagai berikut.

Peserta wajib menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 12 sampai dengan 16 November 2017.

Selain itu, peserta wajib membawa dokumen persyaratan sebagaimana yang tertera pada daftar Lampiran II.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved