Ini Ancaman Hukuman untuk Pemalsu KTP dan Dokumen Lainnya

Tak hanya KTP, ia juga menerima pesanan pembuatan dokumen palsu lainnya. Seperti Surat Keterangan Perekaman E-KTP, Surat Keterangan domisili

Penulis: Rizky Armanda | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Polsek Lima Puluh meringkus dua orang pria pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (7/11/2017). 

"Saat kita tanyai, dia memang mengaku sebagai pembuat KTP palsu sesuai pesanan," sebut Angga.

Ia membeberkan, adapun cara kerja pelaku yakni dengan memintai data diri si pemesan KTP palsu.

Baca: Bunuh Diri Setelah Diperkosa dan Di-bully, Gadis Ini Tinggalkan Surat, Isinya Mengharu Biru

Baca: Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nangis, Ia Ditinggal Nikah Suami dengan Wanita Beda Keyakinan

Baca: Duar! Mahasiswi Ditembak OTK di Bagian Perut saat Hujan Deras, Sebelumnya Jumpa Pria Misterius

Kemudian, dengan aplikasi di perangkat Notebooknya, dia melakukan proses editing dan scaning dengan format yang memang sudah tersedia.

Proses selanjutnya, file KTP palsu yang sudah jadi dicopy ke flashdisk dan dibawa ke tempat cetak untuk kemudian diserahkan kepada perantara (AA) atau si pemesan langsung.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi pemalsuan KTP yang mereka lakukan sudah berlangsung lebih kurang selama 1 tahun terakhir. Untuk satu KTP dikenakan tarif antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu," ulas Kapolsek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved