Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Manfaatkan Mobil Travel, Pelaku Selipkan Narkoba di Kertas dalam Amplop Cokelat

FF selanjutnya digelandang petugas ke lokasi loket travel tempat ditemukannya paket sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FF (tengah) saat menunjukkan sabu-sabu dan pil ekstasi selundupan lewat jasa pengiriman barang dengan travel. 

Ia adalah seorang pria berinisial FF (30).

Dirinya ditangkap saat sedang berada di sebuah warnet di Jalan Harapan Raya.

FF selanjutnya digelandang petugas ke lokasi loket travel tempat ditemukannya paket sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Dengan disaksikan oleh RT setempat, pelaku mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pekanbaru kota," lanjut Polius.

Polius menambahkan, sesampainya di Mapolsek, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku yang turut diamankan saat penangkapan.

Baca: Ditinggal Antre ke Bank, Uang Rp 120 Juta di Mobil Raib, Saat Dicek. . .

Baca: Diberi Makan Bubur Nasi Pisang, Bayi 10 Hari Malah Keluar Darah dari Dubur, Ini yang Terjadi

Di dalam jok sepeda motor itu, petugas kembali menemukan 4 paket besar sabu-sabu dan bungkusan berisi 20 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam sebuah tas warna coklat.

"Menurut pengakuannya, sabu-sabu dan pil ekstasi didapatkan dari seseorang berinisial W yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," ungkap Kasubbag Humas.

Adapun rincian total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan petugas yakni sebuah paket sabu senilai Rp 20 juta, 2 bungkus pil ekstasi masing-masing berisi 20 butir senilai Rp 8 juta (paket kiriman).

Serta 4 paket besar sabu senilai Rp 74 juta (di jok sepeda motor pelaku)

Estimasi nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 102 juta.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved