Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing dengan TV Kabel Central Media, Begini Hasilnya

Karena itu, Komisi II menghimbau kepada Pemko, agar turun ke lapangan, mengecek kebenaran jaringan TV kabel ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016). Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel yang semakin marak di Kota Pekanbaru kini banyak yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya. Menurut pihak PLN, Perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- TV kabel milik PT Central Media TV Kabel, yang kini beroperasi di Kota Pekanbaru, ternyata tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Pekanbaru dengan perusahaan tersebut, Kamis petang kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Jumat (24/11/2017) menjelaskan, PT Central Media TV Kabel yang dipimpin Aprarianto selaku Direktur, hanya mengantongi izin dari Kementerian berupa izin IPP. Sementara sejumlah izin dari Pemko Pekanbaru, tidak ada sama sekali.
  
"Mereka juga mengakui hal ini saat hearing. Saat kita minta dokumen terkait usahanya, mereka tak bisa menunjukkannya. Hal ini sangat kita sayangkan," kata Azwendi kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Kepulauan Meranti Kekurangan 679 Guru SD dan SMP, Begini Kondisinya

Baca: 3 Truk dan Crane 2 Pekan Parkir di Depan Mapolsek Tambang, Ternyata Ini yang Terjadi

Baca: Karena Asmara Hingga Dugaan Aliran Sesat, Penyebab 5 Artis Ini Berseteru dengan Orangtua

Ditekankan politisi Demokrat ini, bahwa Kota Pekanbaru ada tuannya dan ada aturan yang harus dipatuhi, oleh semua pelaku usaha.  Seperti halnya PT Central Media TV Kabel ini. Sejak beroperasi tahun 2015 lalu di Kota Pekanbaru, mereka tidak bisa menunjukkan legal dokumennya. Baik itu dokumen pelanggan, dokumen kerjasama dengan PLN, dokumen kerjasama dengan Telkom, pajak, dokumen izin prinsip dari Kominfo dan sebagainya.

"Makanya, kita agendakan lagi hearing dengan PT Central Media TV Kabel ini pekan depan. Kita harapkan mereka bisa membawa dokumen yang berhubungan dengan usahanya," tambah Azwendi lagi.

Diakuinya, keberadaan TV kabel memengaruhi keindahan kota.

Baca: Cewek Ini Alami Kejadian Tak Mengenakan, Pria Berbaju Kuning Terekam Kamera Saat Lakukan. . .

Baca: Todongkan Revolver dan Kabur dari Lapas, Polisi Terbitkan Surat DPO Satriandi dan Nugroho

Baca: Ini Benar Nyata dan Langka, Wanita Hamil Lagi Saat Sedang Hamil, Ini yang Terjadi

Karena jaringannya bersileweran, sehingga kerapian dan tata kota menjadi terganggu. Kondisi ini tentunya tidak dibenarkan.

Termasuk hasil koordinasi pihaknya dengan PLN, mereka tidak dibenarkan juga menumpang kabelnya di tiang milik PLN.

Karena itu, Komisi II menghimbau kepada Pemko, agar turun ke lapangan, mengecek kebenaran jaringan TV kabel ini.

"Kita minta juga kepada Pemko, untuk membuat regulasinya, terutama terkait retribusi. Sebab mereka menarik uang dari masyarakat. Tentunya harus mendatangkan PAD bagi kota ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved