Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisi X DPR RI Ingatkan Riau Pelihara Cagar Budaya

banyak seharusnya situs peninggalan yang bisa diajukan dan dibuat kajian untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya

Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Beberapa anak memanfaatkan areal terbuka yang berada di Komplek Cagar Budaya Rumah Tuan Kadi untuk bermain, Rabu (20/4). Pemerintah terus berusaha menata kawasan sekitar dengan membangun sejumlah areal publik guna memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin berkunjung ke kawasan tersebut. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Rombongan Komisi X DPR RI yang diketuai Ferdiansyah, Rabu (29/11) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau. Kehadiran Dewan ini dalam rangka mendapat masukan terkait penyusunan RUU tentang serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya elektronik.

Namun sebagai Komisi yang membidangi Kebudayaan, Pendidikan dan Olahraga, dalam kesempatan itu Komisi X ini juga mengingatkan Riau untuk serius dalam memelihara dan melestarikan situs dan cagar budaya nya.

Apalagi beberapa waktu lalu, situs cagar budaya milik Riau yakni Mesjid Raya Pekanbaru harus turun status menjadi struktur Cagar Budaya karena terjadi renovasi bangunan. Akibatnya menghilangkan nilai cagar budaya pada bangunan tersebut.

Akibatnya Riau dilanda musibah budaya dengan menurunnya status cagar budaya tersebut, karena dengan penurunan itu dianggap Riau tidak bisa melestarikan cagar budaya yang ada.

"Makanya jika melakukan renovasi dan lain sebagainya itu harus konsultasi dengan Balai Cagar Budaya. Pada tingkatan mana yang bisa dilakukan renovasi harus dikonsultasikan,"ujar Ferdiansyah.

Karena menurut Ferdiansyah banyak seharusnya situs peninggalan yang bisa diajukan dan dibuat kajian untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya dengan. Apalagi saat ini Pemerintah melalui UU Cagar Budaya serius dalam melestarikan cagar budaya tersebut.

"Jadi untuk menetapkan situs cagar budaya bukan hanya sebagai nilai bangunan, harus dilakukan penilaian lebih lanjut, sebagaimana yang diatur dalam UU Cagar Budaya, "ujar Ferdiansyah.

Apalagi lanjut Ferdiansyah saat ini sudah mudah dengan tegnologi yang ada, dan jika menemukan situs bersejarah ataupun peninggalan yang memiliki nilai yang harus dilakukan daerah adalah upaya preventif dengan melaporkan ke Balai Cagar Budaya.

"Ada Balainya untuk dua Provinsi itu didirikan satu, kalau Riau itu Balainya di Batusangkar Sumbar, kita harus serius dalam memeliharanya,"ujarnya.

Kemudian upaya selanjutnya maka harus dilakukan pemeliharaan baik itu memagar lingkungan situs dan lainnya cara memelihara dari gangguan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved