Kampar
Pemprov Beri Lampu Hijau Bekas Kantor Dishut Bisa Digunakan Disdukcapil Kampar
Terkait rencana pemakaian bekas Kantor Dishut, kata Edward, telah disampaikan kepada BPKAD Riau.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Pemindahan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kampar masih dalam proses.
Opsi bekas Kantor Dinas Kehutanan Kampar yang akan digunakan sebagai tempat baru sedang proses.
Ternyata urusannya harus melalui Pemerintah Provinsi Riau jika bekas Kantor Dishut yang berlokasi di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota itu.
Menurut Pejabat Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Edward, ini adalah dampak dari pengalihan Personil, Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) dari Pemkab ke Pemprov.
Seperti diketahui, Dishut adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kewenangannya di bawah Pemkab ditarik ke Pemprov. Edward mengatakan, kantor juga ikut diserahkan kepada Pemprov.
Edward mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Pemprov, proses penyerahan P3D disepakati tuntas pada 30 Nopember 2017. Sekarang tinggal penandatanganan Berita Acara penyerahan dari Bupati kepada Gubernur.
Terkait rencana pemakaian bekas Kantor Dishut, kata Edward, telah disampaikan kepada BPKAD Riau.
Menurut dia, BPKAD Riau telah memberi lampu hijau. Hanya saja bentuk pemakaiannya belum ditentukan.
"Secara surat sudah disampaikan kepada BPKAD Provinsi. Katanya boleh saja dipakai," ujar Edward.
Baca: 6 Pelaku Pencabulan Siswi SMP Ternyata Dibawah Umur, Modusnya Patut Diwaspadai
Baca: Kok Bisa? Wanita Ini Dipenjara karena Desahan Saat Gituan Terlalu Keras
Ia menambahkan, pemakaian bekas Kantor Dishut bisa berbentuk pinjam pakai.
Kemungkinan lain, Pemprov menyerahkannya kembali kepada Pemkab Kampar.
"Kalau Provinsi menyerahkannya lagi, berarti tetap punya kita (Kampar)," kata Edward.
Kepastian bentuk pemakaian itu baru bisa diketahui masih menunggu keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) LHK Riau di Kampar.