Korupsi KTP Elektronik
5 Fakta Sidang Dakwaan Setya Novanto, Diare 20 Kali hingga Sidang Diskors
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP kembali menunjukan gelagat tak biasa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
5. Sidang Perdana yang Sangat Penting
Melansir Kompas.com, sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (Tribunnews Bogor)