Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Divonis Hukuman Beragam, 3 Bos PT Adei Terus Diburu Kejari Pelalawan

Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/johanes
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Tety Syam 

Seperti diketahui, dalam kasus IUP ketiga bos PT Adei divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tahun 2014 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA.

Pada awal tahun 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.

Masing-masing terpidana divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

PT Adei terbukti bersalah karena mengolah 530 hektar lahan di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan tanpa Izin Usaha Perkebunan.

Perusahaan asal Malaysia itu hanya menggunakan pola KKPA Kelompok Tani (Poktan) Sejahtera.

Sedangkan dalam kasus Karhutla tahun 2013 dan disidangkan tahun 2014, PN Pelalawan memvonis General Manager (GM) PT Adei, Danesuvaran KR Singam, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar dengan subsider kurungan dua bulan.

Kemudian korporasi didenda sebesar Rp 1,5 M dan denda tambahan Rp 15 M guna melakukan reklamasi perbaikan hutan atau reboisasi lahan seluas 40 hektar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved