Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siti Nurbaya Akui Sedang Rapikan RTRW Riau Berdasarkan KLHS

Ia juga menegaskan tidak ada maksud untuk memperlambat Pengesahan RTRW Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya mengatakan saat ini pihaknya di Kementerian LHK sedang merapikan RTRW Riau Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ia juga menegaskan tidak ada maksud untuk memperlambat Pengesahan RTRW Riau.

Karena apa yang dilakukan berdasarkan aturan dan demi kebaikan buat Riau kedepannya.

Karena menurut Siti, sebelumnya RTRW Riau berawal dari sebuah kerumitan yang harus dikaji lebih teliti lagi agar tidak berujung masalah hukum di kemudian hari.

"Saya dan Tim yang dibentuk sedang merapikan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, saya sayang masyarakat Riau. Makanya kita buat tata ruang ini benar benar baik dan sesuai dengan aturan agar Riau bisa tenang kedepannya dan tidak berpotensi masalah,"ujar Siti Nurbaya saat dikonfirmasi Tribun Minggu (17/12/2017).

Saat ditanya kapan bisa dituntaskan sehingga bisa berwujud Perda RTRW di daerah sebagai rujukan Riau dalam pembangunan nanti.

Baca: Sayangkan Pernyataan Dewan, Jikalahari: Suhardiman Amby Tidak Berani ke Perusahaan

Menurut Siti tergantung keseriusan tim dalam menuntaskannya.

"Tergantung kecepatan dan keakuratan kerja Tim kedua belah pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan logis.
Saya akan desak terus mereka bekerja secepat mungkin, "ujar Siti Nurbaya.

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan saat ini sedang berproses penuntasan RTRW Riau, dimana salah satu yang belum diselesaikan adalah KLHS. Menurut Gubernur tim sudah dibentuk dari Provinsi dan Kementerian dan sedang bekerja.

"Setelah selesai nanti akan diverifikasi oleh Menteri LHK dan Mendagri tentunya untuk Pengesahan Perda,"jelas Andi.

Namun untuk sebagian wilayah yang dinyatakan pasti dan tidak terganggu dengan KLHS, Gubernur mengaku sudah bertemu Menteri LHK dan tidak ada persoalan jika melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

"Sudah bisa kita membangun. Tidak harus menunggu semua KLHS tuntas, karena buk Menteri juga mendukung pembangunan di Riau terutama proyek strategis nasional di Riau, "ujar Andi.

Baca: Suhardiman Amby Mengaku Bingung dan Heran dengan Kebijakan Menteri LHK

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi yang juga ikut aktif dalam pembahasan RTRW Riau di Kementerian LHK menyebutkan untuk KLHS bisa dilakukan dengan cara paralel sehingga menurutnya semuanya berproses.

"Dulunya awal tidak dipersyarat kan pakai KLHS, dan ternyata dalam edaran terakhir dipersyaratkan. Tentu akan dijust lagi, apalagi boleh dilakukan secara paralel, "ujar Ahmad Hijazi.

Begitu juga dengan perlindungan ekosistem gambut menurut Sekda butuh konsolidasi bersama lagi meskipun di dalam naskah sudah ada."Makanya kita melakukan kordinasi terus untuk mempersiapkan dan menuntaskan secepatnya jika bisa," jelas Ahmad Hijazi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved