Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jelang Pileg 2019, KPU Padang Vertual Keanggotaan PSI dan Perindo

Untuk PSI, kata dia, ada 94 orang atau 10 persen dari 949 anggota. Sedangkan Perindo sebanyak 130 orang atau 10 persen dari 1380 anggota.

Editor: M Iqbal

Laporan Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memverifikasi faktual (vertual) keanggotaan dua partai politik yang akan mengikuti Pileg 2019 mendatang.

"Kedua partai itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi tribunpadang.com, Senin (18/12/2017)

Vertual ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU/KIP kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan vertual kepengurusan dan keanggotaan.

"Meski dijadwal ditetapkan sampai 4 Januari, tapi kami optimis sebelum jadwal tersebut, vertual yang kami lakukan sudah selesai, karena hanya dua parpol yang divertualkan," ujarnya.

Vertual kedua parpol tersebut, lanjutnya, hanya 10 persen dari data keanggotaan yang diserahkan kedua parpol itu ke KPU Kota Padang. Ada 224 sampling dari dua parpol yang divertualkan. Jumlah tersebut tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.

Riki pun merinci data keanggotaan yang akan divertual KPU. Untuk PSI, kata dia, ada 94 orang atau 10 persen dari 949 anggota. Sedangkan Perindo sebanyak 130 orang atau 10 persen dari 1380 anggota.

Kemudian untuk sampling keanggotan PSI, paling banyak terdapat di Kecamatan Koto Tangah, yaitu 24 orang, sementara yang paling sedikit di Kecamatan Pauh 3 orang.

Sementara Perindo, sampling keanggotaan paling banyak di Kecamatan Lubeg, yakni 24 orang, dan yang paling sedikit di Kecamatan Padang Utara sebanyak 2 orang.

"Untuk menjalankan proses vertual ini, KPU Kota Padang akan menurunkan sebanyak 5 tim verifikator. Masing-masing tim, terdiri dari 5 orang. Adapun dokumen yang akan dibawa tim verifikator ketika melakukan vertual, yakni fotokopi KTP-e/Suket dan KTA yang akan diverifikasi," ujarnya.

"Kemudfian fotokopi lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Identitas Verifikator, Surat Tugas, dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.

Tim verifikator nantinya akan menemui anggota kedua parpol tersebut dengan membawa copyan berkas keanggotaan," sambung Riki.

Ketika tim verifakor datang menemui anggota parpol, lanjutnya, maka anggota parpol harus menunjukan kartu anggota (KTA) asli serta KTPe/Suket yang asli. Tim vertual akan mengkonfirmasi kepada anggota partai, apa benar dia anggota partai tersebut atau tidak.

"Pada vertual ini, penyelenggara pemilu merujuk pada pengumuman KPU Republik Indonesia No 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen partai politik calon peserta pemilu tahun 2019," pungkas Riki(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved