Kampar

3 Pria Bersenjata Diamankan di Tapung, Ada yang Melawan!

Kepolisian Resor Kampar berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kawanan penjahat di Jalan Bencah Kelubi-Kota Batak

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepolisian Resor Kampar berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kawanan penjahat di Jalan Bencah Kelubi-Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Jumat (22/02/2017). Tiga pucuk senjata api ikut diamankan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri mengungkapkan, satu di antara tiga orang itu adalah residivis penjual senjata api di Jambi berinisial Sb, 43 tahun, asal Jawa Tengah.

Dua lainnya, BS, 51 tahun dan In, 37 tahun, sama-sama asal Lampung.

"Kita mendapat informasi ada beberapa pelaku curas yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar," ungkap Fajri, Jumat pagi. Kemudian Kepala Polres Kampar, AKBP. Deni Okvianto memerintahkan agar mengusutnya.

Fajri didampingi Kepala Unit I, Ipda Rian Onel dan Tim Opsnal berangkat ke Jalan Flamboyan Kecamatan Tapung.

Di lokasi, mereka menemukan empat orang mengendarai sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Mio, sedang melintas sekira pukul 01.30 WIB.

Petugas langsung mencegat mereka. Namun memberi perlawanan.

Baca: VIDEO: GEGER, Tiga Remaja Curi Motor Sambil Todongkan pada Korban, Videonya Viral!

"Ada perlawanan dari pelaku. Dengan tindakan yang terukur, akhirnya tiga pelaku dapat diamankan," jelas Fajri.

Seorang berinisial Ln yang diketahui berusia 45 tahun asal Lampung berhasil meloloskan diri.

Tiga orang itu sudah diamankan di Mapolres Kampar. Sedangkan Ln ditetapkan masuk daftar pencarian orang.

"Tiga pucuk senjata api diamankan sebagai barang bukti," kata Fajri.

Baca: Tahun Depan, Tengkorak Angkasa Ini akan Mendekat Lagi ke Bumi

Ketiga senpi itu masing-masing, satu unit jenis FN, dua unit jenis laras pendek rakitan. 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56 juga ikut diamankan.

Fajri menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 1948, Perpu NOmor 20 Tahun 1960 serta SK Kapolri Nomor SKep/244/II/1999 dan SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-organik. (*)‎

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved