Dharmasraya
Tersangka Pembunuhan Bocah 2 Tahun di Dharmasraya Diancam Pasal Berlapis
Balita berusia 2 tahun bernama Rahmat, tewas ditembak tetangganya sendiri menggunakan senjata api rakitan
Laporan Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DHARMASRAYA - Tersangka pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Sungai Rumbai.
Kepada penyidik, tersangka berinisial K alias Ucok, mengaku nekat menembak kepala bocah malang itu dengan senjata api rakitan.
Motifnya karena sakit hati tidak diberi pekerjaan oleh ayah korban.
"Awalnya tersangka datang ke rumah korban berniat untuk membunuh ayah korban, karena ayah korban sedang tidak di rumah, korban pun melampiaskan sakit hatinya dengan menembak anak korban hingga tewas," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto saat dihubungi tribunpadang.com, Rabu (3/1/2018) siang.
Mantan Kapolres Padangpariaman itu juga menuturkan bahwa tersangka, akan dikenakan pasal berlapis.
Namun untuk pasal pembunuhan yang akan disangkakan penyidik kepada tersangka, saat ini penyidik masih mengkaji pasal apa yang akan disangkakan.
Baca: Tembak Tetangganya yang Masih Berusia 2 Tahun, Pria di Dharmasraya Buang Senjata di Kebun Sawit
Menurutnya, kalau perbuatan tersangka sudah direncanakan sebelumnya, maka tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Tapi yang jelas, selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Darurat No 12 Darurat Tahun 1951," ujar Roedy.
Kedua UU itu dipakai penyidik untuk menjerat tersangka, sebut Roedy, karena korban yang dibunuh tersangka anak-anak, dan benda yang digunakan untuk membunuh korban merupakan senjata api.
"Tersangka ini terbukti menguasai senjata api rakitan yang sudah jelas, telah melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951. Jadi, penyidik juga memakai UU ini untuk menjerat tersangka," pungkas Roedy.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 2 tahun bernama Rahmat, tewas ditembak tetangganya sendiri menggunakan senjata api rakitan pada Senin (1/12/2018) di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Dharmasraya.
Usai menembak Rahmat, pelaku berinisial K kemudian langsung melarikan diri.
Dua hari setelah melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka sempat melawan. Berkat kesigapan petugas gabungan dari reskrim dan intelkam polres dibantu petugas Polsek Sungai Rumbai, pelaku berhasil dilumpuhkan.
Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk ditahan.(*)