Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada di Riau, Dewan: Jangan Bosan Lakukan Sosialisasi

Kalangan DPRD Pekanbaru mewanti-wanti, agar mengantisipasi peredaran uang palsu (upal), di masa-masa Pilkada di Riau

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Uang palsu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kalangan DPRD Pekanbaru mewanti-wanti, agar mengantisipasi peredaran uang palsu (upal), di masa-masa Pilkada di Riau.

Sebab, pelaku kejahatan bisa saja memanfaatkan momen ini, untuk mencari keuntungan.

"Tahun 2018 ini, merupakan tahun politik. Di mana rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu, menyebar uang palsu kepada masyarakat. Makanya kita minta masyarakat berhati-hati," saran Anggota DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki, Kamis (11/1/2018) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Beberapa kasus yang terjadi belakangan, harus dijadikan contoh.

Apalagi memang masyarakat kini sudah banyak aktif, untuk mengantisipasi upal tersebut.

Hanya saja, masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha, jangan terlena.

Lebih dari itu, pihak terkait lainnya, seperti Bank Indonesia, Kepolisian dan sebagainya, harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Tewas di Hari Ulangtahun Karyawan BRI Meregang Nyawa di Jalan Raya, Akun FBnya Dibanjiri Doa

Baca: Disuruh Pakai Tas dari Malaysia Kurir Sabu Lintas Negara Diupah Rp 40 Juta, Ditangkap di Dumai

Terutama untuk mengenali ciri-ciri uang palsu dan uang yang asli, agar tidak mudah tertipu oleh ulah oknum penyebar uang palsu tersebut.

"Jangan bosan melakukan sosialisasi. Karena di tahun politik ini bisa rentan peredarannya," katanya.

Berikut tips-tips bisa terhindar dari peredaran uang palsu.

1. Kenali dengan baik uang yang diterima, asli atau palsu.
2. Gunakan lampu ultra violet, terutama pelaku bagi pelaku bisnis.
3. Hindari transaksi beresiko, terutama ketika orang menukarkan uang.
4. Jika mendapatkan uang palsu, segera melapor ke pihak berwajib.
5. Jangan belanjakan kembali jika mendapat uang palsu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved