Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gerebek dan Aniaya Suami Hingga Tewas, 6 Pelaku Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/ Rizky Amanda
Korban penganiayaan oleh istri kedua dan sejumlah orang lainnya 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Berdasarkan perkembangan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus penggerebekan yang berujung pada penganiayaan terhadap Amrin (62) hingga tewas.

Di mana 6 orang ini terdiri dari istri kedua korban berinisial SP (44) sebagai otak pelaku dan lima orang lelaki lainnya.

Di mana salah satunya adalah anak tiri korban.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (13/1/2018) tengah malam tadi.

Tepatnya di sebuah bengkel di Jalan Kubang Raya, Gang Sosial, Kecamatan Tampan, Pekanbaru tempat korban bekerja sehari-hari.

Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya, B (29).

Korban lalu diikat dengan tali plastik dan dianiaya.

"Kita sudah lakukan gelar perkara, keenam-enamnya kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Senin (15/1/2018) siang.

Baca: Begini Hasil Autopsi Suami yang Tewas Setelah Digerebek Istri Kedua 

Baca: Ternyata Amrin Dianiaya Istri Kedua dan Beberapa Orang Lainnya di Depan Wanita Diduga Selingkuhannya

6 tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Tersangka SP selaku istri kedua korban turut memukul suaminya.

Tersangka Y (19) berperan mencekik dan mengikat tangan korban bersama pasangan mesumnya.

Untuk tersangka ES (17) berperan memvideokan saat dilakukan penggerebekan.

Sedangkan tersangka AD (21) bertugas mengawasi.

Lalu tersangka AN (23) anak tiri korban berperan mendobrak pintu dan tersangka W (19) berperan menahan dan memegang tangan korban.

Bimo menegaskan, adapun penyebab pasti korban meninggal dunia karena cekikan di bagian leher.

Baca: Kondisi Bocah Ini Buat Guru Curiga, Saat Diperiksa dan Dibuka Bajunya Terungkap Hal Menyedihkan

Baca: Polisi Dalami Unsur Perencanaan Penggerebekan Terhadap Amrin Bersama Diduga Selingkuhannya

Hubungan antara SP selaku otak pelaku dengan korban sendiri terikat pernikahan siri.

Mereka sudah menikah sejak sekitaran setahunan lalu.

"Otak pelaku dipastikan memang istri kedua korban tersebut (SP). Dia datang dari Medan ke Pekanbaru memang untuk mencari korban," papar Bimo.

Ditambahkan Bimo, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved