Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beri Klarifikasi Soal Postingan Viral, Facebook Dirjen Bea dan Cukai Dihujani Komentar Pedas

Pembeli menganggap harga barang senilai Rp450 ribu tidak sebanding dengan biaya SNI Rp 7-8 juta.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Facebook
Postingan Viral tentang barang impor yang tidak bisa diambil karena terkendala syarat SNI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui akun Facebook, Jumat (19/1/2018), memberi klarifikasi terkait beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria menghancurkan barang miliknya sendiri.

Hanya saja, video yang sempat viral tersebut sudah tidak ada dalam postingan Faiz Ahmad yang kali pertama mengunggahnya di Grup FB Power Ranger/Sentai Market Place Indonesia.

Sebelumnya, dalam keterangan postingan, Faiz Ahmad mengatakan barang yang dibelinya dari luar negeri tidak bisa diambil tanpa SNI.

Baca: Video Mesumnya Muncul di Facebook, Mahasiswi di Pekanbaru Ini Kaget Saat Tahu Siapa yang Upload

Barang yang dibelinya adalah mainan seharga Rp450 ribu.

Ia merasa keberatan karena harga SNI sebesar Rp 7-8 juta.

Ia hanya mempunyai dua pilihan, mainannya dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

"ywdah saya pilih dimusnahkan saja pake tgn sendiri dari pada jadi bangkai di gudang bea cukai, saya cuma menghancurkan yg menjadi saya gak lebih," tulis Faiz Ahmad.

Baca: SMPN 4 Pekanbaru Terbakar, Anak Penjaga Sekolah Dengar Suara Pecahan Kaca, Ternyata Api

Faiz juga sudah mencoba untuk menyogok, namun petugas tidak menerimanya.

"Sudah saya sogok tp ttp gak mau," tulisnya seperti terlihat dalam kolom komentar.

Dirjen Bea Cukai membenarkan adanya pemasukan barang tersebut melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu dengan nomor AWB LP009231284HK tanggal 11 Januari 2017.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib bahwa atas pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai dalam klarfikasinya melalui Facebook.

"Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang," tambah Dirjen Be dan Cukai.

Baca: Ternyata, Kalimat Ini Sangat Dilarang Diucap Saat Berdoa, Tapi Paling Sering Dilakukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved