Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beri Klarifikasi Soal Postingan Viral, Facebook Dirjen Bea dan Cukai Dihujani Komentar Pedas

Pembeli menganggap harga barang senilai Rp450 ribu tidak sebanding dengan biaya SNI Rp 7-8 juta.

Tayang:
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Facebook
Postingan Viral tentang barang impor yang tidak bisa diambil karena terkendala syarat SNI 

"Gmana indonesia bisa maju, mao beli mainan buat happy aja dipersulit, di indonesia mencari kebahagiaan dari sebuah mainan aja sulit dan mahal ya," tulis Needa Vinez.

Baca: Ini Dia Video Arif Peserta Liga Dangdut Indonesia Asal Sumbar yang Bikin Juri dan Penonton Menangis

Produk Wajib SNI

Melansir situs bsn.go.id, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN.

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela.

Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI.

Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.
Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI.

Berikut ini adalah daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI.

Daftar produk wajib SNI
Daftar produk wajib SNI (bsn.go.id)

Baca: Ini Tebakan Netizen tentang Pria Berinisial O yang Disebut-sebut Akan Nikahi Ayu Ting Ting

TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved