Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beri Klarifikasi Soal Postingan Viral, Facebook Dirjen Bea dan Cukai Dihujani Komentar Pedas

Pembeli menganggap harga barang senilai Rp450 ribu tidak sebanding dengan biaya SNI Rp 7-8 juta.

Tayang:
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Facebook
Postingan Viral tentang barang impor yang tidak bisa diambil karena terkendala syarat SNI 

Jika barang tidak dapat memnuhi dokumen persyaratan impor sampai batas waktu yagn ditentukan, maka barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Pemilik mainan tersebut, kata Dirjen Bea dan Cukai, telah dua kali mendatangi Kantor Bea dan Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barangnya.

Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Bengkulu sempat menjelaskan aturan tentang persyaratan SNI.

Pemilik juga sudah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang.

"Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai.

Biaya Rp7-8 juta yang diajukan kepada Faiz Ahmad, tegas Dirjen Bea dan Cukai, bukan pungutan be cukai karena barang itu sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai.

Baca: Pernah Dipacari 3 Hari, Mantan Bongkar Sosok Marion Jola yang Sebenarnya

Atas kejadian ini, Dirjen Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk mengecek serta memahami ketentuan impor sebelu melakukan kegiatan impor.

Postingan ini sudah dibagikan sebanyak 2559 kali dan mendapat 3,2 ribu komentar.

Hanya saja warganet menganggap harga SNI yang ditetapkan untuk mainan tersebut terbilang mahal dibanding harga asli mainan.

"Ini mah ga cuma bayar cukai pake uang doang, tapi juga pake perasaan orang yang nunggu barang kesayangan + pake waktu yang dihabiskan buat nunggu barang + tenaga yang dihabiskan buat ngurus 1 barang. Ini bea cukai mau ngelucu tapi ga lucu," tulis Farid Azhari.

"Kaku buat yg lemah, flexible bagi yg berduit," tulis Bang Jali.

"Terus masa kalo cuma beli mainan (buat pribadi) harga ga sampe 500k aja harus bayar 7 - 8 jt? Kok ga adil ya?" tulis Valent Tendean.

"Birokrasi yang ribet," tulis Setya Pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved