Jumlah Dapil 2019 Belum Pasti, Begini Strategi PAN Kampar Menjaring Caleg
Jumlah Daerah Pemilihan yang belum pasti mempengaruhi proses penjaringan Calon Anggota DPRD Kampar tahun 2019 pada Partai Politik.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Jumlah Daerah Pemilihan yang belum pasti mempengaruhi proses penjaringan Calon Anggota DPRD Kampar tahun 2019 pada Partai Politik.
Seperti penjaringan pada Partai Amanat Nasional.
DPD PAN Kampar terpaksa mempersiapkan dua format penjaringan.
"Kita membuat format untuk yang enam dapil dan delapan dapil," kata Ketua DPD PAN Kampar, Sahidin, Senin (26/2/2018).
Seperti diketahui, KPU Kampar mengusulkan penambahan jumlah dapil dari enam menjadi delapan. Dapil I dan IV masing-masing dipecah dua.
Pecahan Dapil I menjadi Dapil VII yang jumlah kursinya masing-masing lima.
Sedangkan pecahan Dapil IV menjadi Dapil VIII. Dapil IV sebanyak enam kursi (sebelumnya tertulis empat kursi) dan Dapil VIII sebanyak empat kursi.
"Kalau PKPU (tentang penetapan jumlah Dapil) sudah keluar, tinggal disesuaikan aja," ujar Sahidin. Menurut dia, rancangan penambahan Dapil telah dijelaskan kepada bakal calon legislatif sejak awal. Sehingga tidak membingungkan peserta penjaringan saat ketetapan jumlah Dapil keluar.
Sahidin menjelaskan, dalam penjaringan, pihaknya memperhatikan asal kecamatan peserta. Dengan begitu, jika Dapil dipecah, penyebaran caleg tidak sulit.
"Kalau menumpuk di satu kecamatan, susah nanti dipindahkan ke dapil lain. Takutnya di kecamatan lain kurang dikenal," kata Sahidin.
Ditanya ihwal persentase caleg perempuan, Sahidin menyebutkan, PAN menyesuaikannya dengan format delapan Dapil. Menurut dia, dengan mengoptimalkan keterwakilan caleg dari tiap kecamatan, peluang kaum perempuan untuk mendaftar akan semakin besar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_kursi_jabatan_pilkada_pemilu_20170216_104314.jpg)