10 Mobil Mewah, 3 Rumah, dan 4 Ruko Aset First Travel, Bisakah Membayar Kerugian Jemaah?
Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.
Namun, Puji tidak dapat menyampaikan secara spesifik kejelasan mengenai rencana tersebut.
Baca: Hero Mobile Legends Terbaik, Bane, Ulti yang Bisa Mengejar Target Otomatis
Baca: Tunggu Dulu, Bisnis Sewa Pengantin Ini Bukan Keuntungan Semata, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan
Sebab, dia sendiri mengaku baru sekilas mendapat informasi itu dari kliennya tersebut. Tidak phapus idana Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Hal ini disampaikan Tia kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
"Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.
Tia tidak dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan.
Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya
Baca: Luka Sayat, Kaki Terikat dan 6 Tulang Rusuk Patah, Ini Fakta Meninggalnya Mantan Wakapolda Sumut
Baca: Roby Geisha Katakan Istrinya Musyrik, Mantan Kekasih Cinta Ratu Ini Ungkap Hal Mengejutkan
"Saya enggak hapal, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya," ujar Tia.
Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.
Walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, kejaksaan memastikan hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.
"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.