VIDEO: Hanya Gara-gara Tersinggung, Nursal Tewas Ditusuk di Perut dan Dada, Begini Kronologisnya
Sepeninggal korban, tersangka M merasa tidak senang dikatakan tak punya uang oleh korban kemudian tersangka menelpon adiknya berinisial J
Penulis: Aan Ramdani | Editor: harismanto
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Polsek Rumbai Kota Pekanbaru menetapkan dua orang kakak beradik masing-masing berinisial M dan J sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap M.
Kapolsek Rumbai AKP Henni Irawati,SH, Senin (26/2/2018) kepada awak media saat menggelar ekspose memaparkan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kejadinya pada hari Hari Jumat 23 Februari 2018 dinihari di Jalan Yosudarso kilometer 8 depan SPBU, RT.03/01, Kelurahan Rumbai Bukit , Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru," katanya didampingi Kasubag Humas Polresta IPTU Polius Hendriawan.
Baca: Pergi Keliling Dunia, Rumahnya Disewakan, Saat Pulang Wanita Ini Terkejut dan Takut, Ternyata
Tepatnya, kronologis kejadian pembuhuhan tersebut berawal pada hari jumat sekira pukul 23.00 wib. Korban bernama Nursal bertemu dengan M dan minum tuak bersama disebuah kedai yang ada dijalan Yos Sudarso kilometer 20.
Ketika itu, Nursal mengajak M untuk pindah ke cafe di Jalan Yos Sudarso Kilometer 8. Kemudian M mengiyakan ajakan tersebut.
Namun, M menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang, tepatnya ia hanya mempunyai uang Rp 12.000.
Korban kemudian menimpali ucapan tersebut dengan menyampaikan jika uang Rp 12.000 tersebut tidak bisa untuk bersenang-senang di cafe.
Akhirnya tersangka dtinggalkan oleh korban ke cafe km 8 Jalan Yos Sudarso depan SPBU.
Baca: Kegiatan Presenter Rina Joe Sebelum Meninggal Dunia, Foto-fotonya di Instagram Seperti Jadi Firasat
Sepeninggal korban, tersangka M merasa tidak senang dikatakan tak punya uang oleh korban kemudian tersangka menelpon adiknya berinisial J yang disaksikan oleh saksi bernama Yusuf.
"M ini menelpon adiknya J dan menyampaikan ada orang hebat, haus darah manusia. Kemudian si J yang semula berada di Jalan Katio datanglah ke cafe tersebut dengan membawa pisau," tambahnya.
Tiba di cafe tersebut, M langsung masuk dan menjumpai korban Nursal yang saat itu sedang minum bersama rekan-rekanya Bungaran dan Ilham.
Sedangkan J yang merupakan adik M berdiri dan menunggu di pintu cafe.
Tersangka M yang diketahui dalam kondisi mabuk tuak pun sengaja mencari keributan dengan berjoget joget rusuh di depan korban.
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo - Tips Mudah Kirim SMS dengan Format Ini ke 4444
"Sempat terjadi perang mulut kemudian berlanjut diluar cafe dan terjadi perkelahian," katanya.
Ketika itu, perkelahian kedua korban dan tersangka yang sedang mabuk ikut disaksikan oleh sejumlah saksi lainya termasuk oleh tersangka J.
Namun dalam perkelahian sengit tersebut tersangka M kalah dan terdapat sejumlah luka.
Melihat kondisi tersebut akhirnya tersangka J yang merupakam adik tersangka M tidak terima.
Akhirnya J mengeluarkan pisau yang dibawa sejak dari rumah untuk menghabisi nyawa korban Nursal dengan cara menusukan pisau tersebut ke bagian dada dan perut korban.
"Ada empat kali upaya penusukan, namun terjadi tusukan di dada satu dan di perut satu," katanya.
Baca: Batas Registrasi Ulang Kartu Seluler 28 Februari 2018, Begini Cara Daftar untuk Pelanggan Telkomsel
Setelah itu, tersangka J meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu sejumlah saksi langsung menghubungi kepolisiam Polsek Rumbai dan membawa tersangka dan korban yang luka ke Puskesmas kemudian ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka M yang mengalami luka-luka harus dirawat.
Sedangkan Nursal yang mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dada tak mampu bertahan dan harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami pendara cukup hebat.
Berdasarkan pantauan Tribunpekanbaru.com, barang bukti berupa pakaian korban tampak dilumuri darah yang sudah mengering.
Dalam ekspose tersebut tersangka J yang telah diamankan tampak tertunduk sedangkan tersangka M masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Kapolsek. (*)