Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selain Cuek Begini Alasan Warga Pekanbaru Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar 

Hanya saja masih ada warga di Pekanbaru yang bingung dan cuek dengan registrasi tersebut.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Digital Trends

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Hari ini Rabu (28/2/2018) merupakan hari terakhir registrasi SIM Prabayar yang ditetapkan Pemerintah.

Hanya saja masih ada warga di Pekanbaru yang bingung dan cuek dengan registrasi tersebut.

Meskipun sudah sejak Oktober 2017 lalu sudah diingatkan pemerintah soal registrasi tersebut namun masih ada yang belum tahu.

Seperti pengakuan seorang warga Pekanbaru Tiar saat berbincang dengan tribunpekanbaru.com, Ia mengaku belum melakukan registrasi SIM prabayar hingga Rabu (28/2/2018) pagi.

Baca: Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar tapi Gagal, Ini yang Harus Anda Lakukan

Baca: Hari Ini Terakhir, Ini 3 Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Jangan Sampai Terblokir!

Baca: Batas Akhir 28 Februari 2018, Begini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel

"Belum (Registrasi) sampai sekarang, selama ini nggak berpikir diblokir, rupanya benar mau diblokir, "ujar Tiar kepada Tribun.

Tiar juga mengaku belum tahu cara melakukan registrasi SIM prabayar tersebut, sehingga Ia juga mengaku bingung karena hari ini terakhir lakukan registrasi.

"Ini baru mau registrasi, mudah-mudahan bisa," ujar Tiar.

Tidak hanya Tiar, warga lainnya yang juga ikut panik takut diblokir SIM Prabayarnya, Reza warga Pekanbaru lainnya juga mengaku belum registrasi kartu dan baru sadar sudah akan berakhir waktu pendaftaran.

"Kemarin santai aja, kan masih lama. Ternyata ini sudah 28 Maret, jadi belum registrasi ini. Nanti mau ditanya sama yang sudah daftar gimana caranya, biar didaftarkan hari ini juga, "ujar Reza.

Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar memasuki hari terakhir pada Rabu (28/2/2018).

Semua pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP agar kartu SIM tidak diblokir.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.

Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.

Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.

Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)

- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi via situs masing-masing operator

1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini

2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via website tanpa biaya alias gratis.

Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.

Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved