Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati

Ema Desrita dibunuh oleh kekasihnya sendiri. Kuasa Hukum dari Supriadi menilai hukuman mati itu terlalu berat.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia

Baca: Tak Cuma 10 Kali Mencabuli, Tubuh Korban Pun Dibuat Memar, Pemuda Ini Diciduk Saat Tidur

Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.

"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.

Sesosok mayat berjenis kelamin wanita ditemukan tergeletak di Jalan Yos Sudarso, dekat Simpang Palas, Rumbai, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 17.40 WIB.
Sesosok mayat berjenis kelamin wanita ditemukan tergeletak di Jalan Yos Sudarso, dekat Simpang Palas, Rumbai, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 17.40 WIB. (ISTIMEWA)

Pembunuhan ini diketahui sangat keji, korban dibunuh saat sedang hamil dengan kandungan berumur sekitar enam bulan berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku diketahui kesal karena korban mendesak pertanggungjawabannya atas kehamilan tersebut.

Baca: Gadis SMA Hamil 5 Bulan Usai Dipacari 2 Pria, Ternyata Ini Sebenarnya yang Terjadi

Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

Jilbab ini kemudian dijadikan alat untuk membunuh korban.

Kejamnya lagi, tidak cukup hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Sayangnya, upaya ini tidak berhasil, warga menemukan jasad korban sehari setelah pembunuhan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved